Ushul Fiqh
Pembahasan
Kaidah ke-14
Bahaya
tidak dapat dihilangkan dengan bahaya lainnya.
Contoh
Kaidah :
Mbah
Yoto dan Lutfi adalah dua orang yang sedang kelaparan, keduanya sangat
membutuhkan makanan untuk meneruskan nafasnya.Mbah Yoto, saking tidak tahannya
menahan lapar nekat mengambil getuk Asminah (asli produk gintungan) kepunyaan
Lutfi yang kebetulan dibeli sebelumnya diwarung Syarof CS. Tindakan mbah Yoto
walaupun dalam keadaan yang sangat mengkhawatirkan baginya, tidak bias
dibenarkan karena Lutfi juga mengalami nasib yang sama dengannya yaitu
kelaparan.
Kaidah Ke-15
Kondisi
darurat memperbolehkan sesuatu yang semula dilarang.
Contoh
Kaidah :
1.Ketika
dalam perjalanan dari Sumatra ke Pondok Pesantren An-Nawawi, ditengah-tengah
hutan , Kasyfurahman alias Rahman dihadang oleh segerombolan begal, semua bekal
Rahman habis dirampas oleh mereka yang tidak berperasaan. Lama kelamaan Rahman
merasa kelaparan dan dia tidak bias membeli makanan karena sudah tidak ada
bekal lagi.melihat ada babi lewat dihadapannya, rahmanpun sigap menangkap babi
tersebut, dan tanpa piker panjamg lagi, Rahman langsung menguliti babi tersebut
dan memakan daging tersebut untuk menghilangkan rasa kelaparan.
Tindakan Rahman memakan daging babi karena dalam
keadaan lapar diperbolehkan. Karena kondisi darurat memperbolehkan sesuatu yang
semula dilarang.
2.Diperbolehkan
melafazdkan kalimat kufur karena terpaksa
Tidak ada kata haram dalam kondisi
darurat dan tidak ada kata makruh ketika ada Hajat.
‘
Kaidah Ke-16
Sesuatu
yang diperbolehkan karena keadaan darurat harus disesuaikan dengan kadar
daruratnya.
Contoh
Kaidah :
1. Dengan
melihat contoh pada kaidah sebelumnya, berarti Rahman yang dalam kondisi
darurat hanyadiperbolehkan memakan daging babi tangkapnya itu sekira cukup
untuk menolong dirinya agar menghirup
udara dunia. Selebihnya dari kadar itu tidak diperbolehkan.
2. Sulitnya
shalat Jum’at untuk dilakukan pada satu tempat. Maka shalat Jumat boleh
dilaksanakanpada dua tempat. Ketika dua tempat sudah diangga pcukup untuk, maka
tidak diperbolehkan dilakukan pada tiga tempat.
Kaidah Ke-17
Kebutuhan(hajat)
terkadang menempati kondisi darurat.
Contoh
Kaidah :
1. Diperbolehkannya
Ji’alah(sayembara berhadiah) dan Hiwalah (pemindahan hutang piutang) karena
sudah menjadi kebutuhan umum.
2. Diperbolehkan
memandang wanita selain mahram karena danya hajat dalam muamalah atau khitbah
(lamaran)
Kaidah Ke-18
Ketika
dihadapkan pada dua mafsadah(kerusakan) maka tinggalkanlah mafsadah yang lebih
besar dengan mengerjakan yang lebih ringan.
Contoh
Kaidah :
1. Diperbolehkannya
membedah perut wanita hamil yang mati, jika bayi yang dikandungnya diharapkan
masih hidup.
2. Tidak
diperbolehkannya minum khamar dan berjudi karena bahaya yang ditimbulakannya
lebih besar dari pada manfaat yang bias kita ambil.
3. Disyariatkannya
hokum Qishas, had dan membunuh begal, karena manfaatnya(timbulnya rasa aman
bagi masyarakat) lebih besar dari pada
bahayanya.
4. Diperbolehkannya
mengambil sedikit makanan dari orang yang tidak lapar dengan sedikit memaksa.
Kaidah Ke-19
Menolak
mafsadah(kerusakan) didahulukan daripada mengambil kemaslahatan.
Conto
Kaidah :
1. Berkumur
dan mengisap air kedalam hidung ketika berwudhu, merupakan sesuatu yang
disunatkan, namun dimakrukan bagi orang yang berpuasa, karena untuk menjaga
masuknya air yang dapat membahayakan puasanya.
2. Meresapnya
air kesela-sela rambut saat membasuh kepala dalam bersuci merupakan sesuatu
yang disunatkan, namun makruh bagi yang berihrom karena untuk menjaga agar
rambutnya tidak rontok.
Kaidah Ke-20
Hukum asal Farji adalah Haram.
Contoh
Kaidah :
1.Ketika
seorang perempuan sedang berkumpul dengan beberapa temannya dalam sebuah
perkumpulan majlis taqlim, maka laki-laki yang menjadi saudara perempuan
tersebut dilarang melakukan ijtihad untuk memilih salah satu dari mereka
menjadi istrinya. Termasuk dalam persyaratan ijtihad. Sedangkan dalam kondisi
itu, dengan jumlah perempuan yang terbatas, dengan mudah dapat diketahui nama
saudara perempuannya yang haram dinikahi dan mana yang bukan. Berbeda dengan
yang bukan , perempuan itu banyak dan tidak dapat dihitung, maka terdapat
kemurahan, sehingga pintu pernikahan tidak tertutup dan pintu untuk berbuat
zina terbuka.
2.Seseorang
mewakilkan(al-muwakkil) kepada orang lain untuk membeli jariah(budak perempuan)
dengan menyebut ciri-cirinya. Ternyata, sebelum sempat menyerahkan jariah yang
dibelinya tersebut, orang yang telah mewakili(wakil) tersebut meninggal.maka
sebelum ada penjelasan yang menghalalkan jariah itu belum halal bagi muwakkil
karena memiliki ciri-ciri yang disebutkannya, takutnya wakil membeli jariah
untuk dirinya sendiri.
Allah
SWT berfirman dalam Qs.Al-Mukminnun(23):5-7
Artinya
: “dan orang-orang yang menjaga kemaluannya kecuali kepada istri-istri mereka
atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal in I tiada
tercela. Barangsiapa mencari yang dibalik itu, maka mereka itulah orang-orang
yang melampaui batas.
Kaidah Ke-21
Adat
bias dijadikan sandaran Hukum
Contok
Kaidah :
1. Seseorang
menjual sesuatu dengan tanpamenyebutkan mata uang yang dikehendaki, maka
berlaku harga dan mata uang yang umum dipakai.
2. Batasab
sedikit, banyak dan umumnya waktu haidh, nifas dan suci bergantung pada
kebiasaan(adaptasi perempuan sendiri)
Kaidah Ke-22
Sesuatu
yang berlaku mutlak karena syara’ dan tanpa adanya yang membatasi didalamnya
dan tidak pula dalam bahasa, maka segala sesuatunya dikembalikan kepada
kebiasaan(al-“Urf) yang berlaku.
Contoh
Kaidah :
1. Niat
shalat cukup dilakukan bersamaan dengan takbitarul ihram, yakni dengan
menghadirkan hati pasa saat niat shalat tersebut.
2. Jual
beli dengan meletakkan uang tanpa adanya ijab qobul, menurut syara’ adalah
tidak sah. Dan menjadi sah, kalau hal itu sudah menjadi kebiasaan.
Kaidah Ke-23
Ijtihad
tidak bias dibatalkan dengan ijtihad lainnys.
Contoh
Kaidah:
1. Apabila
dalam menentukan arah kiblat, ijtihad pertama tidak sesuai dengan yang kedua,
maka digunakan ijtihad kedua. Tetapi tidak menyalahkan ijtihad pertama.
2. Jika
seorang hakim berijtihad, lalu dia merubah ijtihadnya yang pertama, maka
ijtihad yang pertama kali tetap sah
Kaidah Ke 24
Mendahulukan
orang lain beribadah adalah dilarang.
Contoh
Kaidah :
1. Mendahulukan
orang lain atau menempati shaf awal dalam shalat.
2. Mendahulukan
orang lain untuk menutup aurat dan menggunakan air wudhu.
Firman
Allah dalam Qs. Al-Baqarah(2): 148
Kaidah Ke 25
Mendahulukan
orang lain dalam selain ibadah dianjurkan.
Contoh
kaidah :
1. Mendahulukan
orang lain mendapatkan tempat tinggal(Almaskan)
2. Mendahulukan
orang lain untuk mrmilih pakaian.
3. Mempersilahkan
orang lain untuk makan lrbih dulu.
Firman
Allah dalam Qs.Al=-Hasr(59):9
Kaidah Ke-26
Kebijakan
pemimpin atsas rakyatnya dilakukan berdasarkan pertimbangan kemaslahatan.
Contoh
Kaidah :
1. Seorang
pemimpin(imam) dilarang membagikan zakat kepada yang berhak(mustahiq)
dengan cara membeda-bedakan diantara
orang-orang yang tingkat kebutuhannya sama.
2. Seorsng pemimpin pemerintahan sebaiknya tidak
mengangkat seorang fasiq menjadi imam shalat. Karena walaupun shalat
dibelakangnya tetap sah, namun hal ini kurang baik(makruh)
3. Seorang
pemimpin tidak boleh mendahulukan membagikan harta baitul mal kepada seorang
yang kurang membutuhkannta dan mengakhirkan mereka yang lebih membutuhkan.
Rasulullah
SAW bersabda :
Yang
artinya:”masing-masing dari kalian adalah pemimpin dan setiap dari kalian akan
dimintai pertanggung jawaban dari apa yang kalian pimpin”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar