Jumat, 15 Agustus 2014

Ushul Fiqh

Pembahasan

Kaidah ke-14

Bahaya tidak dapat dihilangkan dengan bahaya lainnya.

Contoh Kaidah :

Mbah Yoto dan Lutfi adalah dua orang yang sedang kelaparan, keduanya sangat membutuhkan makanan untuk meneruskan nafasnya.Mbah Yoto, saking tidak tahannya menahan lapar nekat mengambil getuk Asminah (asli produk gintungan) kepunyaan Lutfi yang kebetulan dibeli sebelumnya diwarung Syarof CS. Tindakan mbah Yoto walaupun dalam keadaan yang sangat mengkhawatirkan baginya, tidak bias dibenarkan karena Lutfi juga mengalami nasib yang sama dengannya yaitu kelaparan.

Kaidah Ke-15

Kondisi darurat memperbolehkan sesuatu yang semula dilarang.

Contoh Kaidah :

1.Ketika dalam perjalanan dari Sumatra ke Pondok Pesantren An-Nawawi, ditengah-tengah hutan , Kasyfurahman alias Rahman dihadang oleh segerombolan begal, semua bekal Rahman habis dirampas oleh mereka yang tidak berperasaan. Lama kelamaan Rahman merasa kelaparan dan dia tidak bias membeli makanan karena sudah tidak ada bekal lagi.melihat ada babi lewat dihadapannya, rahmanpun sigap menangkap babi tersebut, dan tanpa piker panjamg lagi, Rahman langsung menguliti babi tersebut dan memakan daging tersebut untuk menghilangkan rasa kelaparan.

 Tindakan  Rahman memakan daging babi karena dalam keadaan lapar diperbolehkan. Karena kondisi darurat memperbolehkan sesuatu yang semula dilarang.

2.Diperbolehkan melafazdkan kalimat kufur karena terpaksa

            Tidak ada kata haram dalam kondisi darurat dan tidak ada kata makruh ketika ada Hajat.

 

Kaidah Ke-16

Sesuatu yang diperbolehkan karena keadaan darurat harus disesuaikan dengan kadar daruratnya.

Contoh Kaidah :

1.      Dengan melihat contoh pada kaidah sebelumnya, berarti Rahman yang dalam kondisi darurat hanyadiperbolehkan memakan daging babi tangkapnya itu sekira cukup untuk menolong dirinya  agar menghirup udara dunia. Selebihnya dari kadar itu tidak diperbolehkan.

2.      Sulitnya shalat Jum’at untuk dilakukan pada satu tempat. Maka shalat Jumat boleh dilaksanakanpada dua tempat. Ketika dua tempat sudah diangga pcukup untuk, maka tidak diperbolehkan dilakukan pada tiga tempat.

 

Kaidah Ke-17

Kebutuhan(hajat) terkadang menempati kondisi darurat.

Contoh Kaidah :

1.      Diperbolehkannya Ji’alah(sayembara berhadiah) dan Hiwalah (pemindahan hutang piutang) karena sudah menjadi kebutuhan umum.

2.      Diperbolehkan memandang wanita selain mahram karena danya hajat dalam muamalah atau khitbah (lamaran)

 

Kaidah Ke-18

Ketika dihadapkan pada dua mafsadah(kerusakan) maka tinggalkanlah mafsadah yang lebih besar dengan mengerjakan yang lebih ringan.

Contoh Kaidah :

1.      Diperbolehkannya membedah perut wanita hamil yang mati, jika bayi yang dikandungnya diharapkan masih hidup.

2.      Tidak diperbolehkannya minum khamar dan berjudi karena bahaya yang ditimbulakannya lebih besar dari pada manfaat yang bias kita ambil.

3.      Disyariatkannya hokum Qishas, had dan membunuh begal, karena manfaatnya(timbulnya rasa aman bagi masyarakat) lebih besar  dari pada bahayanya.

4.      Diperbolehkannya mengambil sedikit makanan dari orang yang tidak lapar dengan sedikit memaksa.

 

Kaidah Ke-19

Menolak mafsadah(kerusakan) didahulukan daripada mengambil kemaslahatan.

Conto Kaidah :

1.      Berkumur dan mengisap air kedalam hidung ketika berwudhu, merupakan sesuatu yang disunatkan, namun dimakrukan bagi orang yang berpuasa, karena untuk menjaga masuknya air yang dapat membahayakan puasanya.

2.      Meresapnya air kesela-sela rambut saat membasuh kepala dalam bersuci merupakan sesuatu yang disunatkan, namun makruh bagi yang berihrom karena untuk menjaga agar rambutnya tidak rontok.

 

Kaidah Ke-20

Hukum  asal Farji adalah Haram.

Contoh Kaidah :

1.Ketika seorang perempuan sedang berkumpul dengan beberapa temannya dalam sebuah perkumpulan majlis taqlim, maka laki-laki yang menjadi saudara perempuan tersebut dilarang melakukan ijtihad untuk memilih salah satu dari mereka menjadi istrinya. Termasuk dalam persyaratan ijtihad. Sedangkan dalam kondisi itu, dengan jumlah perempuan yang terbatas, dengan mudah dapat diketahui nama saudara perempuannya yang haram dinikahi dan mana yang bukan. Berbeda dengan yang bukan , perempuan itu banyak dan tidak dapat dihitung, maka terdapat kemurahan, sehingga pintu pernikahan tidak tertutup dan pintu untuk berbuat zina terbuka.

2.Seseorang mewakilkan(al-muwakkil) kepada orang lain untuk membeli jariah(budak perempuan) dengan menyebut ciri-cirinya. Ternyata, sebelum sempat menyerahkan jariah yang dibelinya tersebut, orang yang telah mewakili(wakil) tersebut meninggal.maka sebelum ada penjelasan yang menghalalkan jariah itu belum halal bagi muwakkil karena memiliki ciri-ciri yang disebutkannya, takutnya wakil membeli jariah untuk dirinya sendiri.

Allah SWT berfirman dalam Qs.Al-Mukminnun(23):5-7

Artinya : “dan orang-orang yang menjaga kemaluannya kecuali kepada istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal in I tiada tercela. Barangsiapa mencari yang dibalik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.

 

Kaidah Ke-21

Adat bias dijadikan sandaran Hukum

Contok Kaidah :

1.      Seseorang menjual sesuatu dengan tanpamenyebutkan mata uang yang dikehendaki, maka berlaku harga dan mata uang yang umum dipakai.

2.      Batasab sedikit, banyak dan umumnya waktu haidh, nifas dan suci bergantung pada kebiasaan(adaptasi perempuan sendiri)

 

Kaidah Ke-22

Sesuatu yang berlaku mutlak karena syara’ dan tanpa adanya yang membatasi didalamnya dan tidak pula dalam bahasa, maka segala sesuatunya dikembalikan kepada kebiasaan(al-“Urf) yang berlaku.

Contoh Kaidah :

1.      Niat shalat cukup dilakukan bersamaan dengan takbitarul ihram, yakni dengan menghadirkan hati pasa saat niat shalat tersebut.

2.      Jual beli dengan meletakkan uang tanpa adanya ijab qobul, menurut syara’ adalah tidak sah. Dan menjadi sah, kalau hal itu sudah menjadi kebiasaan.

 

Kaidah Ke-23

Ijtihad tidak bias dibatalkan dengan ijtihad lainnys.

Contoh Kaidah:

1.      Apabila dalam menentukan arah kiblat, ijtihad pertama tidak sesuai dengan yang kedua, maka digunakan ijtihad kedua. Tetapi tidak menyalahkan ijtihad pertama.

2.      Jika seorang hakim berijtihad, lalu dia merubah ijtihadnya yang pertama, maka ijtihad yang pertama kali tetap sah

Kaidah Ke 24

Mendahulukan orang lain beribadah adalah dilarang.

Contoh Kaidah :

1.      Mendahulukan orang lain atau menempati shaf awal dalam shalat.

2.      Mendahulukan orang lain untuk menutup aurat dan menggunakan air wudhu.

Firman Allah dalam Qs. Al-Baqarah(2): 148

 

 

Kaidah Ke 25

Mendahulukan orang lain dalam selain ibadah dianjurkan.

Contoh kaidah :

1.      Mendahulukan orang lain mendapatkan tempat tinggal(Almaskan)

2.      Mendahulukan orang lain untuk mrmilih pakaian.

3.      Mempersilahkan orang lain untuk makan lrbih dulu.

Firman Allah dalam Qs.Al=-Hasr(59):9

 

Kaidah Ke-26

Kebijakan pemimpin atsas rakyatnya dilakukan berdasarkan pertimbangan kemaslahatan.

Contoh Kaidah :

1.      Seorang pemimpin(imam) dilarang membagikan zakat kepada yang berhak(mustahiq) dengan  cara membeda-bedakan diantara orang-orang yang tingkat kebutuhannya sama.

2.       Seorsng pemimpin pemerintahan sebaiknya tidak mengangkat seorang fasiq menjadi imam shalat. Karena walaupun shalat dibelakangnya tetap sah, namun hal ini kurang baik(makruh)

3.      Seorang pemimpin tidak boleh mendahulukan membagikan harta baitul mal kepada seorang yang kurang membutuhkannta dan mengakhirkan mereka yang lebih membutuhkan.

Rasulullah SAW bersabda :

Yang artinya:”masing-masing dari kalian adalah pemimpin dan setiap dari kalian akan dimintai pertanggung jawaban dari apa yang kalian pimpin”

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar